Ijab Qabul - Dalam Islam ijab dan qabul dalam pernikahan wajib hukum nya. Karena nya juga merupakan rukun dan syarat
pernikahan itu sendiri. Ketentuan akan ijab qabul ini mutlak adanya. Dengan dilafazkan kalimat-kalimatnya, maka baik yang menikah ataupun pendengar akan mensahkan suatu pernikahan tersebut.
Makna Ijab dan Qabul

Ijab adalah perkataan atau ajakan dari pihak
wali perempuan untuk menikahkan dengan mempelai perempuan kepada mempelai lelaki. Yang berbunyi " Aku nikahkan kau dengan anakku Siti Binti Ahmad dengan
mas kawin seperangkat alat sholat tunai". Atau bila saudara yang menjadi wali, bisa di ganti dengan kalimat " Aku nikahkan kau dengan adikku...". Dan lafaz qabul harus segera dijawab atas ajakan ijab tersebut. Karenanya arti qabul itu sendiri adalah jawaban dari mempelai lelaki atas ajakan yang diserukan pihak perempuan. Dengan tegas dan lugas ia pun menjawab " Aku terima nikah nya Siti Binti Ahmad dengan mas kawin yang tersebut tunai". Dengan demikian, lengkaplah sudah
syarat dan rukun sah dalam pernikahan. Tentunya tidak luput dari syarat-syarat yang lain nya.
1 comments:
Adakah, mahar yang ditetapkan oleh mempelai perempuan itu dibenarkan, Mbak???
Atau semampunya mempelai laki- laki saja???
Post a Comment