Monday, October 17, 2011

Rukun dan syarat Nikah dalam Islam

Rukun Nikah - Islam mewajibkan bagi umatnya untuk menikah. Karena dengan menikah akan menimbulkan banyak hal positif selain adanya nilai-nilai ibadah. Menikah juga tidak sembarangan, karena harus juga memenuhi rukun dan syarat-syarat sah dalam menikah itu sendiri.

 
Di dalam suatu pernikahan dalam islam ada yang namanya  rukun dan syarat nikah yang wajib untuk dilakukan. Biasanya agama islam akan menganggap pernikahan itu sah bila sudah terjadi rukun dan syarat sah menikah tersebut. Adapun yg disebut dengan rukun nikah itu adalah hal-hal yang akan mendasari suatu pernikahan. Dimana tanpa adanya rukun tersebut pernikahan tidak akan dianggap ada. Sedangkan rukun nya itu sendiri adalah  adanya pasangan lelaki dan perempuan yang akan menikah serta ijab dan qabul. Ijab yang dimaksud ialah lafaz yang diucapkan wali nikah kepada mempelai lelaki seperti "aku nikahkan engkau dengan......". Adapun qabul itu sendiri ialah lafaz yang diucapkan mempelai lelaki atas jawaban dari ijab sang wali. Contoh lafaz qabul "aku terima nikah dan kawinnya......". Bila rukun nikah sudah dapat terpenuhi dengan baik adanya, barulah pernikahan dapat dikatakan sah dengan pula melaksanakan syarat sah menikah nya.

Rukun Nikah

Dalam suatu pernikahan yang sah, rukun nikah terbagi menjadi 3. Diantaranya yang pertama, adanya calon mempelai nya harus ada. seorang lelaki dan seorang perempuan. Yang seharusnya mereka tidak ada suatu hubungan apapun di dalam keluarga, karena itu akan di anggap tidak sah pernikahan nya. Hubungan darah pun dapat menghalangi seseorang menikah. Karena mereka bersifat muhrim adanya. Lalu yang kedua telah dijelaskan diatas, bahwasanya ijab yang diucapkan harus dengan suara yang jelas. Dimaksudkan agar semua dapat mendengar dengan baik. Tak hanya seorang ayah kandung, namun ijab bisa dibacakan seorang wali nikah selain ayah jg. Dan terakhir bahasan tentang qabul itu sendiri. Dimana dibacakan oleh seorang mempelai lelaki nya sendiri, tanpa paksaan dan dengan suara yang harus jelas pula. Karena ini merupakan jawaban atas pertanyaan daripada ijab tersebut.

Syarat sah menikah

Bagi pasangan yang akan menikah harus mentaati yang dinamakan syarat-syarat nya menikah, agar suatu pernikahan menjadi sah dan halal. seperti ada nya calon pria.Pria ini juga harus beragama islam, tidak ada halangan menikah seperti hubungan darah. Tidak memiliki 4 isteri atau lebih, dan tidak dalam haji atau umroh. Lalu syarat kedua tak lain adanya calon wanita yang akan mendampinginya. Wanita di sini adalah tidak dari kerabat sedarah, karena akan menghalangi pernikahannya. Dalam masa iddah pun tidak diperbolehkan untuk menikah karena nya juga akan menjadi haram. Untuk itu yang sangat perlu di ingat untuk calon pasangan dengan tidak adanya hubungan darah yang akan menghalangi pernikahan itu sendiri. Selanjutnya, wali nikah dari pihak wanita untuk menikahkan. Seorang wali bisa dari ayah kandung, saudara laki-laki kandung, Paman dari ayah kandung, atau yang berhak atas perwalian nya. Wali ini pun harus yang beragama islam, karena pernikahan ini sesuai syariah agama islam. Lalu, adanya 2 orang saksi yang menyaksikan jalan nya pernikahan yaitu ijab dan qabul tadi. Karena tanpa saksi pun nikah tetap dianggap tidak sah. Dan yang terakhir dilaksanakan nya ijab qabul tersebut. Sebab itulah inti dari pernikahan itu sendiri. Serta  adanya mahar atau mas kawin dari laki-laki kepada wanita yang akan di nikahi nya. Mahar ini tak perlu dalam jumlah yang besar, sekecil apapun itu, merupakan pemberian yang bertujuan agar suami dapat memenuhi kebutuhan istri, juga menafkahinya. Bila semua rukun dan syarat sah menikah sudah terpenuhi dengan benar, barulah pernikahan bisa terjadi dan sah hukum nya. Karena bila kurang satu saja pernikahan tidak akan sah ada nya.

1 comments:

Kapan nich, Mbak akan mulai nulis lagi???

Post a Comment